Kesadaran Prokes Rendah “Covid-19” Jumlah Pelanggaran Terus Bertambah

SANKSI SOSIAL—Petugas gabungan Satgas Covid-19 Pemkab Sijunjung memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang melanggar aturan Prokes Covid 19.

SIJUNJUNG, METRO
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Sijunjung masih mendapati sejumlah pelanggar. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial dan dicatat dalam data pelanggar Prokes. Operasi yustisi itu melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang dipusatkan di pusat Ibukota Kabupaten, Muaro Sijunjung. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari meningkatnya angka penambahan kasus terkonfirmasi positif di Sijunjung.

Petugas menyasar masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di daerah itu bertujuan untuk mendisiplinkan tentang penerapan protokol kesehatan. Karena dinilai masih banyak masyarakat yang lengah terhadap penerapan Prokes.

Kepala Bidang di Dinas Satpol PP Sijunjung Suardi menyebutkan, pelanggaran masih banyak ditemukan dan kesadaran masyarakat tentang Prokes masih minim. Dalam rentang waktu singkat saat operasi yustisi ini berlangsung, sudah tercatat puluhan warga yang melanggar.

“Kurang lebih satu jam melakukan giat ada sekitar 30 orang yang melanggar tidak memakai masker. Bahkan dari 30 itu terdapat 3 orang yang menggunakan kendaraan plat merah yang masih belum patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Suardi.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi mengakui kalau dilihat pantauan dilapangan memang kesadaran masyarakat terhadap protokol kesahatan masih rendah.

“Sebenarnya razia masker ini tujuannya untuk menekan angka kasus covid-19 di Kabupaten Sijunjung, mari kita patuhi anjuran pemerintah ini dan selalu memakai masker dimanapun dan kapanpun,” ungkap Suardi.

Bagi para pelanggar Prokes dikenakan sangsi sosial, dan dicatat sebagai pelanggar agar tidak mengulanginya. “Mereka yang melanggar dikenakan sangsi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Kemudian dicatat sebagai pelanggar dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata Suardi. (ndo)

Exit mobile version