Tata Laksana Pengelolaan Pertambangan Diperiksa Jaksa, Belasan Saksi Dimintai Keterangan

Triman, Kasi Intel Kajari Sawahlunto

SAWAHLUNTO, METRO
Kajari Sawahlunto melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi yang terkait dengan tata laksana pengelolaan pertambangan di Kota Sawahlunto. Kota Sawahlunto yang dikenal sejak zaman kolonial merupakan penghasil Batubara (emas hitam) dan untuk saat ini sebagian tambang yang telah dikelola Belanda tersebut telah beralih ke PT.BA Sawahlunto dan sudah tidak beroperasi lagi. Ada sebagian dari wilayah Sawahlunto tersebut yang dikelola menjadi tambang rakyat (TR) oleh warga pribumi dengan memenuhi SOP pertambangan dan mengantongi izin pertambangan.

Namun setahun belakangan ini masyarakat Sawahlunto diributkan dengan adanya gonjang ganjing tentang pengelolaan penambangan Batubara yang tidak berjalan semestinya. Sehingga, mengakibatkan belasan para pengusaha yang terlibat penambangan batubara harus bolak balik ke Kajari Sawahlunto untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kasi Intel Kajari Triman ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, saat ini pemeriksaan saksi tersebut sudah masuk ranah penyidikan sejak Desember 2020 sampai bulan April ini masih berlangsung yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Andiko.

“Sebelumnya kami juga telah melewati tahap penyelidikan mulai bulan Juli 2020 sampai Desember 2020 yang langsung dipimpin Kasi Intel sendiri. Pemeriksaan terhadap saksi adalah semua orang yang berhubungan langsung dengan tata pengelolaan pertambangan,” ujar Triman.

Dikatakan Triman, saksi tersebut bisa menyangkut siapa saja pengusaha tambang, pihak BUMN, pihak pemerintah, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Tidak ada pengecualian bila terkait aktivitas pertambang yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku tetap diperiksa. Untuk sekarang sudah naik tahap kedua menjadi penyidikan.

Di sini Triman tidak mau menyebutkan, dengan jelas siapa saja nama dan berapa pastinya jumlah orang yang telah diperiksa, serta laporan apa yang mendasari sampai semua saksi tersebut dipanggil pihak Kajari Sawahlunto. Menurutnya saat ini tim Kajari sedang melakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini, namun secara umum hal ini berkaitan dengan Tata Pengelolaan Pertambangan.

“Iya poin poin yang dapat melanggar aturan dari Tata Pengelolaan Penambangan, bisa royalti yang tidak dibayarkan, kerusakan lingkungan, izin penambangan dan angkutan hasil tambang. Semua masih dalam penyidikan dan tim kami belum mengambil kesimpulan sehingga pihak Kajari belum bisa menceritakan lebih banyak takutnya akan mengganggu proses penyidikan,” kata Triman.

Tapi dia mengakui memang ada sekitar belasan orang yang telah dipanggil, dan itu mungkin saja merupakan pengusaha tambang itu sendiri atau pihak pemko dimana pertambangan tersebut berlangsung.

Dia mengatakan bila nanti terbukti melakukan tindakan pidana mengakibatkan kerugian negara tentu akan dilimpahkan dan diteruskan ke Pengadilan tetapi bila tidak terbukti bisa jadi dihentikan, atau dimasukan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan tergantung hasil dan kesimpulan dari tim Kajari. (pin)

Exit mobile version