Realisasikan Perda No.6/2020 AKB, Tim Gabungan Turunkan 80 Personel

SAWAHLUNTO, METRO
Satpol PP Kota Sawahlunto yang merupakan bagian dari tim gabungan, antara Satpol PP Sawahlunto dengan Satpol PP Sumbar, Jumat-Sabtu 23 – 24 Oktober menurunkan sebanyak 80 personel. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Adaptasi  Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku di seluruh Sumbar.

Satpol PP Sumbar, setelah dua hari melakukan kegiatan operasi gabungan di Kota Sawahlunto, Sabtu (24/10) melakukan apel bersama yang dihadiri Walikota Sawahlunto Deri Asta, yang didampingi Sekdako, dr Ambun Kadri MKM dan siangnya, jamuan makan siang Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH di rumah dinas walikota.

Setelah jamuan makan siang bersama dilanjutkan dengan  penanda tanganan perjanjian kerja sama MoU (Momerandum of Understanding) antara Pemprov Sumbar dengan Pemko Sawahlunto tentang kesepakatan bersama dalam Penanggulangan Covid-19.

Kerjasama dalam bentuk teknis  pelaksanaan, antara Satpol PP Propinsi Sumbar dengan Satpol PP Kota Sawahlunto ini, masing masing ditanda tangani Kasat Pol PP Sumbar, Dedi Diantolani dan Kasat Pol PP Kota Sawahlunto, Jon Hendri yang disaksikan langsung Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH serta Sekdako dr Ambun Kadri.

Pada kesempatan ini,  wali kota atas nama Pemko Sawahlunto menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Satpol PP Sumbar dan juga kepada Satpol PP Kota Sawahlunto serta seluruh Tim Gabungan TNI – Polri dan OPD terkait atas adanya komitmen bersama untuk  langkah langkah yang telah dan yang akan dilaksanakan,  dalam tataran tekhnis penindakan pada masa Adaptasi  Kebiasaan Baru.

Disampaikan wako, kegiatan ini dilakukan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di Sawahlunto. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menekan serta meminimalisir penyebaran Covid-19. Dan, segala aktifitas segera dapat kembali berjalan dengan normal. (cr2)

Exit mobile version