Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Pemko Sawahlunto Kalah di PTUN

Redaksi
Jumat, 12 Februari 2016 | 22:45 WIB

PADANG, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, akhirnya mengabulkan gugatan Sarlina Putri, salah seorang PNS di Kantor Camat Barangin, Kota Sawahlunto, Kamis (11/2), atas dugaan melakukan maladministrasi dana haji khusus pada salah satu Travel Agen di Kota Sawahlunto.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Akhdiat Sastrodinata dan beranggotakan M Afif serta Ari Purnomo disebutkan, dua Surat Keputusan (SK) Walikota Sawahlunto yakni SK No: BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 tentang penurunan pangkat dan jabatan Sarlina Putri. Dalam hal ini pihak penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
”Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan akhirnya kami berkesimpulan dan memutuskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sawahlunto Nomor:BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 dinyatakan tidak sah dan cacat hukum,” sebut hakim ketua Akhdiat Sastrodinata saat membacakan amar putusannya di PTUN Padang.
Untuk itu, selaku hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat PTUN Padang, kami perintahkan agar pihak tergugat, dalam hal ini Pemko Sawahlunto untuk mencabut kembali kedua SK Walikota tersebut, dan mengembalikan nama baik pihak penggugat.
Usai pembacaan amar putusan, pihak tergugat yang diwakili Kabag Hukum Pemko Sawahlunto, Dewi Darmawati dan staf bagian hukum Pemko Sawahlunto Andika Zulfianto (selaku perwakilan pihak tergugat-red) mengatakan, akan pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sarlina Putri, Ardisal dan Rina Noverya, dari Kantor Hukum Ardisal SH MH dan Rekan usai persidangan mengaku, lega dengan putusan yang telah diberikan hakim PTUN Padang ini. “Dengan dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim tersebut, otomatis membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Saat ini akan menunggu eksekusi pencabutan kedua SK Walikota Sawahlunto terhadap klien kami tersebut. Batas waktunya 14 hari untuk pencabutan SK dan pengembalian nama baik klien kami tersebut. Kita tunggu saja eksekusinya dalam 14 hari ini,” sebut Ardisal.
Disinggung mengenai langkah ke depan yang akan dilakukan, Ardisal mengaku, telah menyiapkan langkah hukum pidana, yakni pencemaran nama baik kliennya. “Sebelumnya kita sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik atas nama Sarlina Putri atas dugaan mala administrasi dana haji ke Polres Sawahlunto. Saat ini pengembangan kasusnya masih tetap berjalan,” ujar Ardisal.
Sebagaimana diketahui, Sarlina Putri mendapatkan sanksi penurunan pangkat oleh Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf pada 12 Mei 2015. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kasus oleh Inspektorat Kota Sawahlunto No:700/07.K/LHP/ITKO-SWL/2013. Pemeriksaan kasus yang dilakukan Inspektorat Sawahlunto ini berdasarkan laporan dari sejumlah calon haji khusus dari Kota Sawahlunto yang tidak jadi berangkat tahun 2012 dan 2013.
Pada saat itu Sarlina diduga menjadi perantara antara calon jamaah haji dengan Aminah Malik. Akibat laporan tersebut, Sarlina diturunkan dari pangkat penata Golongan Ruang III/c menjadi pangkat Penata Muda Tk I Golongan Ruang III/b terhitung sejak 1 Agustus 2015. Akibat penurunan pangkat tersebut, Sarlina harus kehilangan beberapa haknya sebagai PNS golongan III/c. (h)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Wako Sawahlunto Terima Audiensi Pengurus MUI

Wako Sawahlunto Terima Audiensi Pengurus MUI

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:46 WIB
Peringatan Hari Ibu ke-97, Riyanda: Perempuan Miliki Peran Menentukan dalam Membangun Keluarga

Peringatan Hari Ibu ke-97, Riyanda: Perempuan Miliki Peran Menentukan dalam Membangun Keluarga

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:45 WIB
Perkuat Sinergitas, PKK dan OPD Kolaborasikan Program Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergitas, PKK dan OPD Kolaborasikan Program Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:44 WIB
GOW Kabupaten Solok Ambil Peran Strategis dalam Pencegahan KDRT

GOW Kabupaten Solok Ambil Peran Strategis dalam Pencegahan KDRT

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:44 WIB
Rakor Penanggulangan Bencana Sumbar, Bupati Eka Putra Sampaikan Kebutuhan Mendesak Pascabanjir Bandang

Rakor Penanggulangan Bencana Sumbar, Bupati Eka Putra Sampaikan Kebutuhan Mendesak Pascabanjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:43 WIB
Istri ASN Perkuat Citra Suami sebagai Aparatur

Istri ASN Perkuat Citra Suami sebagai Aparatur

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:42 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Pemko Sawahlunto Kalah di PTUN

Jumat, 12 Februari 2016 | 22:45 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025