AGAM, METRO–Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring ditangkap oleh tim gabungan Imigrasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), terbukti tidak memiliki izin tinggal dan melanggar keiÂmigrasian di Indonesia.
Akibatnya, tujuh dari delapan WNA ilegal yang tertangkap itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX yang bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan PT Gamindra Mitra Kesuma, Kabupaten Pasaman Barat itu, dideportasi ke negara asalnya. SedangÂkan satu WNA berinisial LSH ditetapkan menjadi tersangka.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, penangkapan tujuh WNA asal negara Cina di Site PT Gamindra Mitra Kesuma merupakan tindakan administrasi keimigrasi dari hasil operasi mandiri Kemenkumham Sumbar di daerah Air Bangis.
“Sedangkan satu orang ditangkap diatas kapal kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA yang bekerja di perusahaan biji besi itu. Dapat disimpulkan WNA itu telah mengguÂnaÂkan izin tinggal yang tidÂak sesuai dan menyalahÂguÂnakan izin tinggal,” jelas Novianto Sulastono saat konferensi pers, Jumat (26/5).




















