TANAHDATAR, METRO–Kabupaten Tanah Datar merupakan daerah agraris karena kurang lebih 70 persen penduduk bergerak disektor pertanian, perkebunan, peternakan maupun perikanan yang telah berjalan secara turun temurun. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar bersikap tegas dalam menjalankan pembangunan dan wajib memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan menuju Tanah Datar kabupaten hijau.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian pada acara sosialisasi rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Tanah datar Kabupaten Hijau, Kamis (13/10) di aula kantor Bupati di Pagaruyung yang turut dihadiri oleh Direktur Jemari Sakato Robi Syafwar dan Jajaran, pimpinan OPD terkait. “Sikap tegas itu sebagai bentuk dan upaya pemerintah dalam menyiapkan masa depan Tanah Datar dengan seluruh keindahan alamnya menjadi warisan bagi anak cucu nantinya, jangan sampai mereka hanya mendengar cerita kabupaten ini dulunya pernah menjadi daerah asri,” sampai wabup Richi.
Wabup menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jemari Sakato yang telah memilih Tanah Datar sebagai daerah penerapan penerapan peningkatan instrumen fiskal untuk perlindungan lingkungan.




















