PADANG, METRO–Ulah isu yang digemborkan oleh pihak tak bertanggungjawab tentang bakal dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan hingga kini masih berpolemik. Meski demikian, Koordinator PeÂnangÂgungjawab SDM WilaÂyah Sumatera (Korwil) ChanÂdra, yang juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia ini tak patah arang. Chandra oleh Ketua Inkop Indonesia MoÂhamÂmad Nasir disebut sebagai sebutan senior itu tetap berjuang ke kancah nasional bersama 110 pengurus  TKB lainnya.
“Alhamdulillah, hingga kini belum ada pernyataan jelas dari pihak pemerintahan tentang soal kasus itu,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra saat memimpin rapat melibatkan Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z, Ketua BP Paiman, anggotanya Sandi Suardi Wai dan Samuri.
Menindaklanjuti isu muÂrahan itu pihak Inkop Indonesia dalam beberapa pekan lalu sudah mengadakan Rakornissus. Bahkan pihak Inkop sudah meÂlaÂkukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk DPD RI, DPR RI, Menkop, MenaÂker, Perhubungan Laut, MenÂteri Luhut Binsar PanÂjaiÂtan dan Presiden. “Kami menggodok tujuh surat untuk mematahkan isu murahan tersebut,” tegas Chandra.
Disebutkan senior koperasi di Inkop ini, bahwa khusus di TKBM Koperbam Telukbayur, sudah 30 tahun lamanya berdiri, meneteskan keringat memikul barang, demi rejeki yang halal tak pernah terusik. Dan pemerintah tak mau tahu tentang nasib kami saat itu.
Tapi setelah TKBM mulai berkembang, pemerintah mau tahu. Ada apa ini. Apakah mereka tahu tentang nasib kita sebagai buruh angkat pelabuhan saat itu. “Saya saksi hidup, karena saya ikut memikul baÂrang 100 Kg. Saya beranjak dari seorang buruh pelabuhan saat itu,” terang Chandra.
Tapi yang jelas, dalam Rapat koordinasi khususnya (Rakornissus) itu kita seluruh TKBM harus kompak. Dengan catatanya, lakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti lengakapi jati diri atau lengkapi administrasi kerja, bio data yang jelas. “Persiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja, bertanggungjawab atas keselamatan barang, anggota dan lain sebagainya,” beber Chandra.
Sebelumya, wacana ini muncul dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang membuat resah TKBM. “Dengan alasan jam kerja yang terbuang, biaya kerja yang tinggi dan monopoli, semuanya tak masuk akal,” tegas Chandra.
Selama ini, sebut Chandra apa yang diapungkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab tidak pernah terjadi di kawasan TKBM Koperbam Telukbayur khususnya. “Jam kerja yang terbuang seperti yang mereka lambungkan, kami selalu melaksanakan aktivitas dengan cepat sesuai aturan yang berlaku. Anggota memiliki registrasi lengkap, kelengkapan kerja dan jebolan diklat. Alhamdullilah hingga kini tak ada komplain dari pemilik barang,” jelas Chandra.
Selain itu sebut Chandra, biaya kerja yang tinggi. Biaya itu sesuai kesepakatan bersama dengan pihak APBMI, pemilik barang dan koperasi. “Untuk monopoli kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah dihjelaskan dalam Pasal 50 huruf (i) Undang Undang No.5 tahun 1989 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Chandra, ikut dalam Rakornisus Inkop pekan lalu juga membicarakan hal ini. Dalam rapat dengan Ketua Inkop Mohamad Nasir, menolak dengan keras wanacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang merupaka roh TKBM itu.
“Pencabutan SKB ini tak segampang itu. Kami suÂdah menghadap menteri, DPR RI dan pihak pihak yang berkompeten lainnya,” jelas Chandra.
Tapi kami pelaku di laÂpangan sangat mengharap dengan hormat agar dilibatkan, diajak duduk diskusi bagaimana dengan persentase regulasi tersebut yang akan ditingkatkan menjadi perpres.
Namun anehnya salah satu alasan pencabutan SKB adalah karena menuding Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan. “Ada beberapa stake holder di pelabuhan, tapi kenapa koperasi yang diusik, penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa? Kami hanya penyedia tenaga kerja,” tegas Chandra lagi. (ped)




















