PARIAMAN, METRO–Jumlah perkara dispensasi kawin atau kawin muda yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pariaman di wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman meningkat dari tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B, Yang Ariani, mengungkapkan salah satu penyebab meningkatnya perkara dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
“Tahun 2020 jumlah perkara dispensasi kawin yang kami tangani sebanyak 30 perkara. Untuk 2021 hingga akhir September sudah lebih 30 perkara yang artinya tahun ini ada peningkatan perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu faktor adanya peningkatan perkara dispensasi kawin yaitu perubahan Undang-undang No 1 tahun 1974 pada tahun 2019.
“Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 mengalami revisi pada tahun 2019. Pada pasal undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang semula usia minimal untuk diizinkan melakukan perkawinan yaitu perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun. Namun setelah ada revisi tahun 2019 usia minimal ke duanya adalah 19 tahun,” ungkap Yang Ariani.
Dikatakannya, berdasarkan perubahan itulah adanya peningkatan permohonan dispensasi kawin yang dimohonkan oleh orang tua atau yang bersangkutan. Pada sisi lain, Yang Ariani tidak menafikan salah satu penyebab adanya perkara dispensasi kawin adalah kasus “hubungan” sebelum nikah. “Seperti kasus hubungan suami istri padahal belum menikah. Dan atas kasus itu pihak keluarga mengurus dispensasi nikah,” kata dia.
Ia menambahkan, jika tidak ada surat dispensasi kawin, maka pihak KUA tidak berani menikahkan yang bersangkutan. Pihaknya juga berhati-hati dalam mengurus perkara ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohonnya. (ozi)




















