PEMERINTAH Kota Pariaman melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pariaman menggelar acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemko Pariaman tahun buku 2017 di Aula Balaikota Pariaman, kemarin.
Wali Kota Pariaman H Genius Umar melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Yanrileza menyampaikan selamat kepada peserta RAT – KPRI Pemko Pariaman dan seluruh anggota koperasi yang hadir pada hari ini guna menyatukan persepsi bagaimana koperasi ini ke depan.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 26 ayat (1) bahwa rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Ayat (2) menegaskan bahwa rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus, diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa RAT ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh lembaga koperasi, karena dalam RAT pengurus berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota, karena pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha koperasi diberi amanah oleh anggota melalui program kerja yang disusun setiap tahun. Sebetulnya, lanjut Yanrileza, di dalam Undang – undang tersebut dapat dilaksanakan sampai dengan bulan bulan Juni setelah tutup buku, namun secara kelembagaan sebaiknya koperasi harus melaksanakan RAT sampai dengan bulan maret setelah tutup buku tahun berjalan, guna menghindari hal – hal yang tidak diingini dari anggota.
“RAT juga dilaksanakan untuk mengukur keberhasilan dari suatu koperasi dalam melaksanakan program-program kerja yang telah dibuat dan diputuskan secara bersama – sama dengan anggota,” pungkasnya.
Ia berharap KPRI Pemko Pariaman ini kedepan dapat lebih baik lagi dan lebih berkembang, serta lebih dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit mengatakan pertumbuhan perekonomian koperasi di Kota Pariaman akhir-akhir ini sudah mulai membaik.
Hal itu dapat dilihat dari segi permodalan dan volume usaha koperasi dari tahun ke tahun. Hal itu berarti sebuah tantangan bagi Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi profesional, sehingga peluang usaha yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan benar.
“Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman selalu berusaha untuk memfasilitasi keberadaan koperasi, terutama melakukan pembinaan-pembinaan, baik dari segi kelembagaan usaha, maupun dari segi peningkatan permodalan, sehingga perkoperasian di Kota Pariaman dapat memperlihatkan jati dirinya, yang pada dasarnya akan dapat menanggulangi masalah kemiskinan maupun pengangguran,” terangnya. Ia berharap kedepan, pengurus agar dapat melaksanakan RAT secara tepat waktu dan mengajukan usaha yang berkaitan dengan usaha anggota dan juga kepada pengawas harus betul-betul melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus,” tambahnya mengakhiri.(efa)
Komentar