Selamatkan Generasi, Bahas Perda Pemberantasan Narkotik di Kota Pariaman

SERAHKAN RANPERDA— Wakil Wali Kota Mardison Mahyuddin serahkan ranperda yang akan dibahas bersama DPRD kepada Ketua DPRD Fitri Nora didampingi wakil ketua DPRD.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan nota penjelasan tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yakni tentang penyelenggaraan kota layak anak,  fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgu­na­an dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan penge­lolaan keuangan daerah ke DPRD Kota Pariaman.

Mardison Mahyuddin menjelaskan anak merupakan ama­nah sekaligus karunia Allah SWT yang senantiasa harus dijaga dan anak merupakan masa de­pan bangsa dan generasi pe­nerus cita-cita bangsa. Sehingga anak lanjutnya, memiliki hak un­tuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. “Pemerintah Daerah khususnya Kota Pariaman terus mengupayakan kota layak anak yang berpotensi pada peningkatan kejahteraan dan perlindungam terhadap anak,” ucapnya.

Mardison Mahyuddin menyampaikan untuk menuju ke arah kota yang berpotensi da­lam peningkatan kesejahteraan dan pelindungan terhadap anak, harus ada komitmen antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluaga, masyarakat dalam men­jamin pemenuhan hak anak.­”Pemerintah Daerah juga me­ngeluarkan Perda tentang pe­nyelengaraan kota layak anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sum­­­­ber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dan terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak melalui pengarustamaan hak anak,” ujarnya.

Mardison Mahyuddin juga menuturkan pada ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah banyak terjadi dimasyarakat dan dapat mengancam serta merusak tatanan sosial masyarakat.

”Seiring meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditengah masyarakat, maka Pemerintah Daerah lebih meningkatkan perannya ditengah masyarakat,” ulasnya.

Secara umum katanya, perda ini memuat tentang materi pokok yang disusun secara sistematis yaitu tugas Pemerintah Kota, rencana aksi daerah, pencegahan, antisipasi dini, rehabilitasi medis, partisipasi masyarakat, tim terpadu, pendanaan dan  pengawasan, kejasama serta sanksi administratif yang menjadi dasar pelaksanaan faslitasi pencegahan dan pemberantasan pelahgunaan serta perederan narkotika.

Mardison Mahyuddin juga menambahkan didalam ranperda ketiga bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk me­wu­judkan tujuan negara yang me­nimbulkan hak dan kewajiban daerah yang perlu dikelola da­lam sitem pengelolaan keuangan daerah.

”Maka dari itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. Mardison berharap persetujuan dari DPRD Kota Pariaman supaya ranperda yang diajukan ini dapat dibahas dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah(Perda).  ”Semoga pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan dan dilaksanakn dengan sebaiknya,” tandasnya mengakhiri. (efa)

Exit mobile version