Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan nota penjelasan tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang penyelenggaraan kota layak anak, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan pengelolaan keuangan daerah ke DPRD Kota Pariaman.
Mardison Mahyuddin menjelaskan anak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT yang senantiasa harus dijaga dan anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Sehingga anak lanjutnya, memiliki hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. “Pemerintah Daerah khususnya Kota Pariaman terus mengupayakan kota layak anak yang berpotensi pada peningkatan kejahteraan dan perlindungam terhadap anak,” ucapnya.
Mardison Mahyuddin menyampaikan untuk menuju ke arah kota yang berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan dan pelindungan terhadap anak, harus ada komitmen antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluaga, masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak.”Pemerintah Daerah juga mengeluarkan Perda tentang penyelengaraan kota layak anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dan terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak melalui pengarustamaan hak anak,” ujarnya.
Mardison Mahyuddin juga menuturkan pada ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah banyak terjadi dimasyarakat dan dapat mengancam serta merusak tatanan sosial masyarakat.
”Seiring meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditengah masyarakat, maka Pemerintah Daerah lebih meningkatkan perannya ditengah masyarakat,” ulasnya.
Secara umum katanya, perda ini memuat tentang materi pokok yang disusun secara sistematis yaitu tugas Pemerintah Kota, rencana aksi daerah, pencegahan, antisipasi dini, rehabilitasi medis, partisipasi masyarakat, tim terpadu, pendanaan dan pengawasan, kejasama serta sanksi administratif yang menjadi dasar pelaksanaan faslitasi pencegahan dan pemberantasan pelahgunaan serta perederan narkotika.
Mardison Mahyuddin juga menambahkan didalam ranperda ketiga bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah yang perlu dikelola dalam sitem pengelolaan keuangan daerah.
”Maka dari itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. Mardison berharap persetujuan dari DPRD Kota Pariaman supaya ranperda yang diajukan ini dapat dibahas dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah(Perda). ”Semoga pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan dan dilaksanakn dengan sebaiknya,” tandasnya mengakhiri. (efa)
Komentar