Wali Kota Pariaman Genius Umar, kemarin, menerima penghargaan Achievement Motivation Person dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievement Motivation Person Award 2021. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, dimana Genius Umar dinilai sebagai Kepala Daerah yang memiliki komitmen tinggi dan konsisten dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Sumbar, sebagai implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Genius Umar mengucapkan terimakasih atas penghargaan Achievement Motivation Person Tahun 2021 yang diberikan oleh KI Sumbar, menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian yang tak pernah lepas dari setiap kebijakan yang dibuat olehnya.
“Penghargaan sebagai tokoh keterbukaan informasi publik ini, tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan kedepan keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Pariaman, harus menyajikan laporan yang transparan dan akuntabel dalam menyajikan informasi publik. “Seluruh kepala perangkat daerah, telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, dalam mewujudkan good goverment dan clean governance di Kota Pariaman,” ungkapnya.
Genius juga mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik mulai dari tahapan perencanaan, implementasi, pemantauan hingga evaluasi kebijakan, “Pelibatan masyarakat, penting dalam mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, karena mereka lebih memahami dan mengetahui apa saja yang mereka butuhkan,” ungkapnya.
Setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku, wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien. “Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat,” ujarnya.
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyebutkan, KI Sumbar memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh di Sumbar yang memiliki komitmen dalam keterbukaan informasi publik. “Untuk penilaian Achievement Motivation Person ini, tim sudah melakukan seleksi secara internal dan melihat rekam jejak, serta aktivitas keterbukaan informasi dari masing-masing tokoh,” tuturnya.
Pemberian penghargaan ini adalah apresiasi atas motivasi dan keberhasilan tokoh tersebut di berbagai bidang, dalam menyiarkan keterbukaan informasi. Tokoh yang menerima tersebut, berasal dari berbagai latar belakang seperti politisi, praktisi kesehatan, birokrat dan Kepala Daerah. “Diharapkan dengan adanya penghargaan yang kita berikan ini, keterbukaan informasi menjadi sebuah kewajiban bagi setiap daerah, yang dimulai dari Kepala Daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan dengan mudah dan akurat,” tambahnya mengakhiri.(efa)
Komentar