Budaya gontong royong telah turun temurun ditengah tengah masyarakat Kota Pariaman. Sekarang budaya harus terus digerakan untuk kemajuan desa untuk lebih baik ke depannya. Apalagi sekarang pada masa pandemi covid 19, karena itulah budaya tersebut sangat diperlukan untuk kemajuan desa ke depan dalam segala sisi pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik lagi. Wali Kota Pariaman H Genius Umar menyakan jadikan gotong royong sebagai salah satu olahraga yang sekaligus dilakukan membersihkan lingkungan.
Apalagi sekarang katanya, dalam pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat (BBGRM) tingkat Desa Cimparuah di lapangan sepakbola Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Genius Umar menambahkan BBGRM merupakan salah satu agenda yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman sampai ketingkat desa.
Ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan apalagi pada masa pandemic Covid-19. Dengan bergotong royong secara tidak langsung kita telah menyehatkan badan karena telah berjemur dibawah sinar matahari pagi. “Artinya dengan berjemur badan kita akan menjadi lebih sehat, sejalan dengan itu kita bersama sama dapat antisipasi penyebaran covid 19,” ungkapnya.
Katanya, Pemerintah Kota Pariaman sampai saat ini masih terus melakukan kegiatan gotong royong terhadap semua Aparatul Sipil Negara (ASN). Pada bulan maret tahun 2021 katanya, Pemerintah Kota Pariaman juga telah mencanangkan BBGRM tingkat Kota Pariaman yang ke-18.
“Nilai – nilai kegotongroyongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu terus dilestarikan untuk memperkuat integrasi sosial di tengah – tengah masyarakat. Kegiatan ini merupakan upaya menanamkan kembali warisan luhur nenek moyang kita yang hampir punah, maka melalui BBGRM inilah hendaknya dapat kembali menumbuhkan dan memelihara semangat kegotongroyongan masyarakat, “ ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Cimparuah Maifialdi mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan semenjak menjabat menjadi Kepala Desa dan akan menjadi agenda rutin Desa Cimparuah dengan lokasi yang berbeda setelah lokasi pertama selesai dibersihkan. “Gotong royong kali ini akan dilakukan pembersihan saluran irigasi mulai dari lapangan bola sampai depan masjid raya Cimparuah. Saluran ini nantinya akan kita isi ikan larangan yang akan dikelola oleh karang taruna,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini lapangan bola yang ada di Dsea Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sudah menjadi standar nasional sebuah lapangan bola namun yang menjadi permasalahannya adalah stastus lapangan sampai saat ini masih dikontrak oleh Desa Cimparuah. “Kita berharap pemko Pariaman dapat menjadikan lapangan bola ini menjadi milik Desa Cimparuah sehingga bisa dikelola dan dikembangkan lebih baik lagi. Ini menjadi salah satu harapan besar dari masyarakat Desa Cimparuah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Pariaman Genius Umar menerima usulan tersebut dan akan membicarakan dengan OPD terkait. Pada kesempatan ini juga, Genius juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Desa Cimparuah yang sangat antusias ikut dalam gotong royong ini. Pencanangan BBGRM Desa Cimparuah ditandai dengan penyerahan alat gotong royong Dari Walikota Pariaman Genius Umar kepada Ketua Karang Taruna Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Hukum Adat
Kemudian untuk kemajuan desa juga diperlukan penegakan hukum adat untuk lebih jalannya ke depannya. Hukum adat berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada yang merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.
Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat menjadi aturan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.
Hal tersebutlah, membuat Pemerintah Desa Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, dengan Pj. Kepala Desanya, Hendri, mengadakan Sosialisasi Penerapan Adat Istiadat dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernagari serta Implementasi Hukum Adat. Sosialiasi ini digelar di Aula Kantor Desa Talago Sarik, yang dibuka oleh Camat Pariaman Timur, Muhammad Arif Gunawan, didampingi Pj. Kades. Hendri dan dihadiri tokoh masyarakat dengan peserta dari perwakilan suku kaum, kapalo mudo, LPM, BPD, bundo kanduang pemuda dan perangkat desa.
Muhammad Arif Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. “Kita sama-sama menyadari, dan tak dipungkiri, disetiap wilayah mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis, “ ujar Arif.
Maka dengan sosialisasi ini, M. Arif Gunawan, mengajak para pemangku adat, pemangku kepentingan, niniak mamak dan bundo kanduang, memahami terhadap fungsi dan peran masing-masing dalam upaya menjaga nilai adat itu sendiri dan penerapan sanksi dan hukum adat.
Sementara itu, Pj. Kades. Talago Sarik, Hendri, mengatakan hukum adat dalam penerapannya dalam hukum nasional di Indonesia sangat diperlukan, dan harus dipahami oleh setiap lapisan masyarakat adat dalam tatanan masyarakat minangkabau yang menjunjung tinggi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Dengan sosialisasi selama satu hari ini, Hendri berharap, keberadaan dan penerapan hukum adat dalam masyarakat di desanya dapat mengatur secara jelas tentang penyelesaian sengketa-sengketa adat yang belum tertuang dalam aturan hukum nasional, sehingga setiap penyelesaian sengketa tersebut dapat diberlakukan secara adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Adat Istiadat dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernagari serta Implementasi Hukum Adat mendatangkan narasumber dari dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAND, Sadri SIP, dan Sekretaris LKAAM Kota Pariaman, Priyaldi.(***)
Komentar