Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman, Dasril, dilantik sebagai Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa Padang Birik-birik Kecamatan Pariaman Utara menggantikan Devi Delwandri yang habis masa jabatannya sebagai Kepala Desa. Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha, menyampaikan bahwa Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
“Penjabat kepala Desa sesungguhnya ini bukan sebuah pekerjaan yang ringan yg telah diamanatkan oleh bapak Walikota Pariaman Dr.Genius Umar, bagi kepala Desa yg baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan di atas semua kepentingan masyarakat Desa, demi membangun serta memajukan Desa dan warganya,” terang Ahadi.
Sedikit mengulas, Camat Pariaman Utara akui bahwa dulunya beliau adalah atasannya ketika bekerja sebagai Kasi Pemerintahan dan beliau camat waktu di kecamatan Pariaman Utara tentulah pengalaman beliau dibirokrasi tidak diragukan lagi dalam membawa Desa Padang Birik-birik kearah yang lebih baik lagi.
“Selamat kepada Bapak Dasril atas amanah dan tugas tambahannya sebagai Penjabat Kepala Desa Padang Birik-birik, semoga amanah. Untuk Devi Delwandri atas nama Pemko Pariaman saya ucapkan terima kasih atas tugas dan tanggung jawabnya dalam enam tahun jabatan sebagai kepala desa,” ujar Ahadi mengakhiri.(efa)