Wali Kota Pariaman H Genius Umar kemarin menjelaskan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD.
Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, Wakil dan anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa se Kota Pariaman.
“Hari ini kita menghadiri rapat paripurna DPRD dengan kegiatan penjelasan tentang 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman Tahun 2021. Raperda tersebut antara lain Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030 dan Ranperda ketiga adalah tentang perubahan ketiga atad Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga,“ ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.
Sebelumnya Kota Pariaman telah mengajukan 3 (tiga) Ranperda ke DPRD Kota Pariaman untuk dapat dibahas dalam rapat DPRD Kota Pariaman dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah. Banyak hal yang menjadi dasar terciptanya 3 (tiga) Ranperda antar lain Pasal 28 huruf h UUD Tahun 194, Pasal 98 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(efa)
Komentar