Di Balik Sosialisasi Pengawasan, Pengawasan Internal Pemerintah Terus Ditingkatkan

Laporan :Efanurza, Kota Pariaman
Kegiatan pemutakhiran data temuan hasil pemeriksaan merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan oleh negara melalui UU No.15 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman dan tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta Peraturan Walikota Pariaman No.01 tahun 2010 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di Kota Pariaman.

Pemerintah Kota Pariaman melalui Inspektorat Kota Pariaman mengadakan kegiatan gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman tahun 2019.

Kegiatan tersebut langsung dibuka Walikota Pariaman Genius Umar menyatakan pengawasan sebagai bagian dari fungsi manajemen, memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dibanding dengan fungsi manajemen yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien, adanya kepatutan atas peraturan perundang-undangan serta tersajinya laporan yang handal,” sebut Genius Umar pada saat membuka acara tersebut.

Walikota menerangkan, aparat pengawasan internal pemerintah harus terus menerus meningkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, aparat pengawasan internal pemerintah tidak akan efektif bekerja jika tidak ada upaya tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.

Oleh karena itu, kegiatan pemutakhiran data temua hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman atas temuan hasil pemeriksaan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan fundamental dalam siklus pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada para aparatur yang terkait dengan tanggung jawab untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat Kota Pariaman, BPKP dan BPK, agar segera menyelesaikannya. Kepatuhan saudara dalam menyelesaikannya, menjadi masukan bagi saya sebagai pimpinan daerah untuk menempatkan seseorang dalam beban tugas dan tanggung jawab pada jabatan tertentu.

“Saya harapkan kepada seluruh peserta kegiatan ini, agar bisa memanfaatkan gelar pengawasan ini untuk segera menuntaskan tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab saudara-saudara, dimana hal ini untuk menghindari permasalahan dengan pihak eksternal di kemudian hari,” ujarnya.

Inspektorat Kota Pariaman mengadakan kegiatan gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman tahun 2019.

Kepala Inspektorat Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan dalam laporannya kepada Walikota Pariaman Genius Umar, bahwa kegiatan yang digelar ini adalah bertujuan pertama, untuk melaksanakan perintah peraturan Walikota Pariaman Nomor 1 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di kota pariaman.

Kedua untuk memberikan gambaran kepada bapak walikota dan seluruh objek pemberitaan Inspektorat Kota Pariaman, tentang perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan ketiga untuk menjalin komunikasi dan informasi yang lebih efektif dengan seluruh objek pemeriksaan terkait dengan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.

Acara ini digelar selama empat hari diikuti peserta kegiatan ini terdiri dari Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dimasing-masing Dinas terkait, beserta pejabat pengelola keuangan, kemudian Lurah, Kades dan pejabat terkait dengan pengelola keuangan , Kepala Sekolah SLTP, SD, beserta Bendahara se-Kota Pariaman.

Ada dua bentuk kegiatan yang akan disampaikan dalam acara ini, yang pertama gelar pengawasan yang dilaksanakan dengan pemaparan status tindak lanjut temuan masing-masing objek pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman sejak tahun 2004 sampai tahun 2020.

Kedua pemutakhiran data tindak lanjut, dilaksanakan dengan melakukan rapat penyelesaian status tindak lanjut terhadap rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) apakah tindak lanjut yang disampaikan telah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan atau belum.

Yota Balad berharap acara ini dapat berfungsi secara efektif, sehingga tujuan penyelenggaraan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan, mulai dari meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja pemerintah daerah, hingga meningkatkan komitmen dalam rangka pencegahan KKN yang dimulai dari diri sendiri, dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan bersama.

“Karena pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang mempunyai kedudukan strategis dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Kemudian Genius Umar menyatakan sosialisasi tersebut digelar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman untuk peningkatan kapaitas bagi Kepala Sekolah dan pengawas se Kota Pariaman dengan Dewan Pendidikan Kota Pariaman.

Genius Umar menyampaikan bahwa Program utama di Pemerintah Kota Pariaman adalah pendidikan dengan program Satu Rumah Satu Sarjana.

“Tujuan program tersebut merupakan untuk meningkatkan derajat pendidikan di keluarga dan untuk menanggulangi kemiskinan. Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai kemiskinan adalah dengan pendidikan,“ ujarnya.

“Karena kemiskinan berada pada posisi lemah, disitulah peranan pemerintah untuk melakukan interpensi dalam upaya mereka bisa sekolah. Dalam satu tahun kita targetkan untuk dikirim sebanyak 100 orang walaupun APBD Kota Pariaman kecil namun kita mampu melakukan hal itu,“ tambahnya.

Lebih lanjut, Genius juga menjelaskan bahwa secara kualitatif, kepala sekolah, pengawas dan guru harus meningkatkan kualitasnya. Karena itu sosialsasi seperti ini harus selalu dilakukan karena ilmu tersebut berkembang sesuai dengan situasi perkembangan zaman. “Kita harus meningkatkan kapasitas kita sebagai guru sehingga anak-anak kita bisa memiliki kepercayaan diri dan juga bisa mengembangkan ilmunya dengan memperbanyak membaca buku dan terus tingkatkan ilmu,“ tandasnya mengakhiri.(***)

Exit mobile version