PAYAKUMBUH, METRO–Amaludin alias Am (43), warga Simpang Ganti, Jorong Beringin Indah, Nagari Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, terdakwa kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 473.6 gram sabu serta ganja kering 6,42 gram yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh Minggu (15/3) dituntut oleh pengadilan.
Pria bertubuh kurus tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan, denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Linda Yanti, JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Payakumbuh Rabu (19/8) di Kawasan Koto Nan Ampek.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Afdil Azizi dan dua hakim anggota, Dwi Novita Purbasari, SH serta Eva Khoerizqiah. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut digelar di Ruang Sidang I. Sejumlah keluarga terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa terlihat ikut mendampingi Am menjalani persidangan. Usai membuka sidang yang dibuka untuk umum tersebut, Hakim Ketua mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutan perkara dengan Nomor Register PDM-43/PYKBH/0615 tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika. Dalam tuntutan yang dibacakan tersebut, JPU mengatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba,perbuatan terdakwa menyebabkan rusaknya moral generasi muda.
Dan yang meringkan tuntutan adalah, terdakwa Am bersikap sopan sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa merasa bersalah serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim ketua meminta tanggapan dari terdakwa. Kepada Hakim Ketua, Amaludin yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Santika, mengatakan akan melakukan pembelaan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Afdil Azizi menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Nuri Hidayati, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santika yang juga Penasehat Hukum terdakwa, ketika diminta tanggapannya terhadap tuntutan 15 tahun penjara kepada kliennya, mengatakan bahwa ia berharap tuntutan lebih rendah karena dari 15 tahun, sebab ada beberapa hal yang tidak terbukti.
”Semula kita berharap tuntutan lebih rendah, sebab Ada beberapa hal yang tidak terbukti, dan akan kami jelaskan dalam pembelaan,” jelas Kuasa Hukum terdakwa. (us)
Komentar