Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan RO Terhadap Polres

LIMAPULUH KOTA, METRO
Pasca ditolaknya permohonan pra peradilan yang diajukan RO atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Limapuluh Kota, Rabu (26/2), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota bakal melakukan konsolidasi untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban bernama Zamhar Pasma Budi.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasubag Humas, Kompol Yuhelman dan Kasat Reskrim, AKP Anton Luther dan KBO Satreskrim, IPTU. Army Ariosa, usai sidang pembacaan vonis, mengatakan hal tersebut. Pihak juga belum bisa memastikan apakah dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya untuk tersangka RO atau tidak. Sebab pada pemanggilan sebelumnya sempat mangkir dengan alasan orang tuanya sakit.

“Pasca putusan pra peradilan tadi, membuktikan apa yang kita lakukan (penetapan tersangka.red) terhadap RO telah sesuai. Kedepannya kita bakal melakukan konsolidasi dengan jajaran,” sebut Kompol Yuhelman diamini Kasubag Humas, Kasat Reskrim dan KBO Satreskrim, Rabu (26/2) di Mapolres Limapuluh Kota, Kawasan Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kompol Yuhelman juga menambahkan, pemanggilan selanjutnya akan dilakukan setelah jajarannya melakukan Konsolidasi. Ketika ditanya lebih jauh, apakah nantinya akan dilakukan upaya hukum paksa terhadap tersangka RO, ia belum mau menjawab lebih jauh.”Nantiklah kita lihat dahulu setelah kita lakukan Konsolidasi lebih dahuli, nanti kawan-kawan media juga akan kami beri tahu,” tutupnya. (us)

Exit mobile version