Ia juga menekankan bahwa pengelolaan Batang Agam bukan hanya soal penataan fisik, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat identitas kota. “Batang Agam adalah wajah kota Payakumbuh. Dengan penataan yang baik, kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas masyarakat, ruang interaksi sosial, sekaligus daya tarik wisata baru yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim dalam paparannya menjelaskan dasar hukum pengelolaan Kawasan Batang Agam yang telah diikat melalui kesepakatan bersama antara Kementerian PUPR dengan Pemko Payakumbuh tahun 2014, serta kesepakatan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V tahun 2019.
Ia juga menyampaikan beberapa rencana aksi yang disiapkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan 11 September 2025 , Pemasangan portal di empat titik strategis oleh Dinas Perhubungan, termasuk di Jl. Surabaya dan Jl. Sutan Syahrir.
Penerapan kawasan car free day setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB mulai Oktober 2025. Kantong parkir di lokasi pangkal jembatan jalan Surabaya dipergunakan untuk Parkir Roda Dua, sementara untuk roda 4 dipergunakan pada satu sisi jalan (sisi drainase) arah ke bawah jembatan Surabaya
Penempatan pedagang di sisi kiri aliran sungai, dari batas zona parkir roda dua hingga Jembatan Gantung Selain itu, turut dipaparkan hasil penilaian standar teknis kawasan Ruang Terbuka Hijau Batang Agam. Evaluasi tersebut memuat sejumlah komponen yang belum terpenuhi, serta rekomendasi tindak lanjut yang perlu segera direalisasikan guna memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik yang hijau, nyaman, dan ramah masyarakat. (uus)
















