PAYAKUMBUH, METRO–Dalam upaya meningkatkan pemahaman dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh memberikan sosialisasi khuÂsus kepada lebih dari 60 orang pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah PaÂyaÂkumbuh di Petto Cafe, kota Payakumbuh. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh segmen peserta, sekaligus meningkatkan awareness dan kepesertaan aktif JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan apresiasi kepada segenap pensiunan BRI yang hadir, termasuk beberapa perwakilan dari keluarga pensiunan aktif. Menurut Defiyanna, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman para pensiunan mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan seputar prosedur layanan kesehatan yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
Defiyanna memaparkan berbagai manfaat layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mulai dari konsultasi, pemeriksaan dan tindakan medis, penunjang diagnostik dan obat, pelayanan kesehatan gigi, pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, penyediaan dan pemasangan alat kontrasepsi, hingga pelayanan ambulans. Selain itu, di FKTP peserta JKN juga dapat mendaftar program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis), termasuk pelayanan kesehatan bagi pasien program rujuk balik.
Kemudian, di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), peserta JKN yang telah mendapatkan surat rujukan dari FKTP juga akan menerima manfaat layanan kesehatan, beÂrupa konsultasi dan pemeriksaan dari dokter spesialis, tindakan medis, penunjang diagnostik dan obat, rawat inap, alat bantu kesehatan, hingga pelayanan ambulans antar fasilitas kesehatan.
“Saat ini, bagi peserta JKN yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) bisa menunjukkan NIK/ KTP saja atau kartu JKN digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengunjungi FKTP terlebih dahulu untuk pemeriksaan awal dan jika dokter di FKTP menilai kondisi medis pasien butuh tindakan dari dokter spesialis atau pasien tidak dapat ditangani di FKTP, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke FKRTL untuk penanganan lebih lanjut,” papar Defiyanna.




















