PAYAKUMBUH, METRO–Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, saat kegiatan media gathering tahun 2025, bersama awak media di Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyampaikan lebih dari separoh peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, menunggak membayar iuran.
“Lebih dari separoh peserta PBPU atau mandiri diwilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Payakumbuh meliputi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota, menunggak membayar iuran. Dan total tunggakan mencapai 66 miliar lebih sampai Juli 2025 ini,” ungkap Defiyanna Sayodase, kepada awak media.
Dia merinci jumlah tunggakan bagi peserta mandiri setiap daerah, untuk Kota Payakumbuh ada Rp 7.544.584.997 untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Rp 26.254.858.471 dan untuk Kabupaten Tanah Datar sebanyak Rp 32.718.053.750. Besaran tunggakan iuran itu tercatat sampai bulan Juli 2025.
Akibatnya, kartu JKN peserta PBPU atau mandiri tidak aktif artinya tidak bisa digunakan saat berobat. Dan akan aktif kembali bila peserta sudah melunasi jumlah tunggakan. Kendalanya, jika kartu non aktif dibayar atau di aktifkan ketika hendak berobat atau rawat inap di RS maka bisa terkena denda saat pembayaran tagihan rumah sakit.
“Solusi untuk PBPU atau peserta mandiri menunggak tersebut, dapat mencicil tunggakan iurannya melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) Pendaftaran program REHAB bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan juga menyampaikan atau mengingatkan peserta yang menunggak untuk membayar iuran,” ungkapnya.
Dia menyebut, ada beberapa penyebab peserta JKN sektor mandiri menunggak membayar iuran, diantaranya alasan belum sakit, tidak mampu membayar dan menunggu gratis dari Pemda. “Penyebab tidak membayar iuran dari hasil menelpon, alasannya karena belum sakit, kemudian ada juga yang tidak mampu lagi membayar, ada juga yang menunggu gratis dari Pemda,” ucapnya.
















