Lebih jauh Abu Abdurahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir. Yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim (Tipikor) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025 lalu.
Masing-masing terdakwa, MR,YA dan YP Hadir dalam sidang yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M.Nur Idris. Sementara Tim JPU Kejari Payakumbuh dipimpin oleh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.
Karena Majelis Hakim Memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU.Terdakwa MR Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan,divonis sama dengan terdakwa MR.Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun,sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Dari hasil putusan vonis yang dijatuhsn oleh Majelis Hakim PN Padaang, rata-rata Vonis rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh. “Kita dorong JPU mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang atas Vonis ringan hakim PN Padang, terhadap. vonis ringan dari tuntutan JPU agar “Demi Hukum” tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” sebutnya.(uus)
















