LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/7). Usai Bupati menyampaikan Ranperda tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar M. Fajar Rillah Vesky, meminta pemerintah daerah membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada seluruh fraksi di DPRD.
“Pertama, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan teman-teman Bamus DPRD yang sudah menjadwalkan penyampaian nota pengantar Ranperda Prrtanggungjawaban Pelaksaan APBD 2024 lagi. Kami pribadi berpendapat, sambil kita menunggu proses penyesuaian hak administrasi dan hak keuangan DPRD yang sudah berlangsung di tingkat tim apraisal, segala tugas dan kewajiban DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, tentu harus tetap kita jalankan. Sehingga, hak dan kewajiban itu menjadi seimbang, sesuai sumpah dan janji jabatan yang sudah kita ucapkan hampir setahun lalu,” kata Fajar Rillah Vesky.
Yang kedua, Fajar Rillah Vesky mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD 2024. “Karena kita sama-sama tahu, hal ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Fajar Vesky.
















