PAYAKUMBUH, METRO–Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Muhammad Ali, dan digelar di halaman kantor Kejari, kawasan Koto Nan IV, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (9/7).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup, 241,01 gram sabu dari 51 perkara, 48.918,85 gram (48 kg) ganja dari 15 perkara, 3 unit handphone, serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Sekda Limapuluh Kota Herman Azmar (mewakili Bupati), Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, Kalapas, BNNK, BPOM, serta jajaran OPD terkait.
Dalam sambutannya, Plt. Kajari Muhammad Ali menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara-perkara yang telah selesai di pengadilan.
“Mari bersama terus waspada dan berperan aktif dalam upaya edukasi serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sekda Limapuluh Kota, Herman Azmar, menyoroti bahwa pemusnahan ini menjadi indikator nyata bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih marak di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
















