LIMAPULUH KOTA, METRO –Setelah dilantik Dua bulan lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Karja atau (PPPK), di Kabupaten Lima Puluh Kota, hingga kini belum menerima hak atau gaji mereka. Kondisi itu dirasakan sangat berat, sebab banyak diantara mereka yang sebelumnya memang mengharapkan gaji sebagai abdi negara. Apalagi banyak dari pegawai PPPK itu yang harus menghidupi anak dan istri, sementara gaji belum mereka terima. Terkait kondisi itu, mereka berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, bisa segera mempercepat proses agar gaji bisa segera dibayarkan.
Hal tersebut dikeluhkan seorang Pegawai Pemerintah yang tinggal di Kecamatan Harau. Menurut pria yang minta namanya tidak ditulis itu, mereka sangat mengharapkan gaji sebagai Pegawai PPPK untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi istrinya hanya sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan sampingan. “Ini hampir dua bulan pasca menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai PPPK/P3K kami belum menerima gaji. Kondisi ini terasa sangat berat. Apalagi saya yang sebagai kepala rumah tangga,” sebutnya baru-baru ini.
Pria yang lulusan SLTA itu juga menambahkan, kondisi yang sama juga dirasakan ratusan pegawai PPPK lainnya, apalagi bagi mereka yang mengandalkan pendapatan dari gaji sebagai Pegawai PPPK. “Kondisi ini hampir dirasakan seluruh pegawai PPPK di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama bagi mereka yang mengandalkan pendapatan dari gaji sebagai Pegawai PPPK. Kami berharap gaji segera dibayarkan. Malu kami, sebab hutang sudah menumpuk dibanyak tempat,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Farid, menyampaikan bahwa pembayaran gaji pegawai ratusan Pegawai PPPK yang beberapa waktu dilantik itu merupakan kebijakan pusat. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Keuangan sebelumnya telah mendesak masing-masing OPD untuk menyegerakan membentuk daftar gaji Pegawai PPPK itu, namun setelah didapat angka gaji dari masing-masing OPD di Kabupaten Limapuluh Kota yang akan dibayarkan, saat akan dikirim ke Pemerintah Pusat, menu tidak tersedia diaplikasi Pemerintah Pusat. “Itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Sebelumnya saat pengangkatan pegawai PPPK di tahun berjalan di 2024, pembayaran gaji aman dan sesuai aturan. Namun ditahun 2025 ini setelah angka-angka atau jumlah gaji pegawai PPPK yang akan dibayarkan kami dapatkan dari masing-masing OPD, saat akan melakukan pengiriman ke Pemerintah Pusat, menu untuk Pengiriman tidak lagi tersedia di aplikasi,” sebutnya.




















