POLIKO, METRO–Pasca Pembongkaran Bangunan Liar yang didirikan diberbagai Fasilitas Umum diberbagai titik di Kota Payakumbuh, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh ingatkan pedagang tak lagi berjualan atau mendirikan bangunan di fasilitas umum. Sebab selain merampas hak pejalan kaki, pembongkaran yang dilakukan juga untuk Penataan Kota dan penataan pedagang agar berjualan sesuai aturan dan tempat yang disediakan.
Nanti, jika masih kedapatan Pedagang atau masyarakat yang masih berjualan/mendirikan bangunan diberbagai Fasilitas umum, akan kembali dilakukan pembongkaran
“Pasca penertiban atau Pembongkaran Bangunan Liar yang dilakukan oleh Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh, kita ingatkan seluruh Pedagang untuk tidak lagi menempati berbagai fasilitas umum untuk berjualan,” hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM melalui Kepala Bidang Pasar, Firman Hadi baru-baru ini.
Lebih jauh mantan Lurah Nunang Daya Bangun itu mengatakan bahwa, berbagai fasilitas umum yang kerap digunakan pedagang atau masyarakat untuk mendirikan bangunan, diantaranya drainase, trotoar.
“Beberapa fasilitas umum yang kerap dipakai/digunakan untuk berjualan ataupun mendirikan bangunan adalah diatas drainase dan trotoar. Tentu kedepannya kita harapkan tidak dilakukan lagi,” tambahnya.
Jika masih tetap membandel, Deny menyebutkan bakal kembali dilakukan penertiban secara berkala, sehingga tidak ada lagi fasilitas umum yang disalahgunakan. “Jika nanti masih ada masyarakat atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya, kami akan terus melakukan penertiban,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Penertiban Bangunan yang terdiri dari TNI, Polri, PU, Satpol-PP, Perhubungan dan Kelurahan yang dipimpin langsung Plt. Asisten II Pemerintah Kota Payakumbuh, Wal Asri didampingi Kadis PU Kota Payakumbuh, Muslim turun ke jalan dan memberikan peringatan kepada masyarakat atau pedagang di Pusat Kota Payakumbuh hingga Kawasan Koto Nan IV Jalan Soekarno-Hatta untuk segera membongkar bangunan yang didirikan diatas fasilitas umum.




















