LIMAPULUH KOTA, METRO–Pengacara Andre Fatra Yuza, SH, mengapresiasi langkah cepat Kapolres Lima Puluh Kota, menyikapi aduan masyarakat terkait ada dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Lima Puluh Kota.
“Kami selaku kuasa hukum korban telah menyampaikan aduan secara resmi per tanggal 8 Mei 2025, dan direspon oleh Bapak Kapolres dengan memerintahkan Unit PPA untuk memanggil dan meminta keterangan dari korban dan saksi kunci pada tanggal 19 Mei, kami apresiasi langkah cepat Polres Lima Puluh Kota,” ungkap Andre Fatra Yuza, Rabu (21/5), kepada awak media.
Andre, demikian Andre Fatra Yuza disapa menyebut sudah mendampingi pengadu melakukan visum. Dia menyebut bahwa aduan itu bermula dari terjadinya dugaan pelecehan yang dialami oleh KLF selaku Pengadu, yang dilakukan oleh oknum Ketua Koperasi MB selaku Teradu.
Pengadu merupakan karyawan baru di Koperasi yang diketuai oleh teradu, dimana salah satu unit usahanya ialah Toko Serba Ada (Toserba) pada tanggal 10 April 2025, bertempat di area Toserba. Teradu dengan sengaja menyentuh bagian tubuh Pengadu di area publik, dan hal tersebut membuat Pengadu kaget dan malu dimana kejadian tersebut terekam jelas di CCTV yang ada di lokasi.




















