Mantan Kabid di Dinas Pengairan itu menambahkan, pihaknya (Tim Penertiban) memberikan surat perintah bongkar dan diberikan waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri, jika tidak akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penertiban. “ Hari ini kita juga berikan surat perintah bongkar, masyarakat/pedagang diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri, kalau tidak diindahkan kami (Tim) akan melakukan pembongkaran,” sebutnya.
Muslim yang telah cukup lama menjabat sebagai orang Nomor satu di Dinas PU itu menyebutkan tidak mengetahui jumlah pasti bangunan liar yang berdiri/didirikan difasilitas umum.
“Ini kita sisir dulu, kita coba diruas Soekarno-Hatta, kita lanjutkan ke Jalan Sudirman, A. Yani. Jumlah belum bisa kita pastikan,” ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, fasilitas umum yang banyak dipakai pedagang umumnya dimanfaatkan untuk memajang dagangan, etalase, meja dan lainnya. Penertiban yang dilakukan Tim gabungan itu mengejutkan masyarakat atau pedagang yang menerima surat peringatan. (uus)




















