POLIKO, METRO–Tim Gabungan Penertiban Bangunan yang terdiri dari TNI, Polri, PU, Satpol-PP, Perhubungan dan Kelurahan yang dipimpin langsung Plt. Asisten II Pemerintah Kota Payakumbuh, Wal Asri didampingi Kadis PU Kota Payakumbuh, Muslim turun ke jalan dan memberikan peringatan kepada masyarakat atau pedagang di Pusat Kota Payakumbuh hingga Kawasan Koto Nan IV Jalan Soekarno-Hatta untuk segera membongkar bangunan yang didirikan di atas fasilitas umum.
Pedagang dan masyarakat diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan pasca diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan itu, jika tidak nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Payakumbuh, Muslim, Selasa (6/5), disela-sela kegiatan penertiban dan pemberian surat peringatan.
“Hari ini Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh yang terdiri dari berbagai unsur, melakukan penertiban bangunan yang berada/berdiri diatas fasilitas umum. Masyarakat kita/pedagang sebagian ada yang memanfaatkan fasilitas umum, katakanlah trotoar, drainase dan irigasi untuk mendirikan bangunan toko, kedai sehingga fasilitas umum ini terganggu,” ucap Muslim.