PAYAKUMBUH, METRO–Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, bersama jajaran dan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha., di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (29/4). Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif produk unggulan daerah seperti randang Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan pentingnya perlindungan merek sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif. Ia juga menyambut baik kerja sama antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Perlindungan hukum atas merek tidak hanya menjaga hak ekonomi pemilik usaha, tetapi juga memperkuat identitas produk lokal yang menjadi kebanggaan daerah. Randang Payakumbuh adalah salah satu aset budaya dan ekonomi yang harus kita jaga bersama,” ujar Zulmaeta.
Sebelum acara penyambutan, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili walikota, mendampingi rombongan melakukan kunjungan ke Sentra Rendang untuk meninjau proses produksi. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa Kota Payakumbuh harus segera memiliki merek kolektif untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk randang.
“Dengan adanya merek kolektif, produk rendang dari Payakumbuh akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dapat diklaim pihak lain. Kami sarankan dua merek kolektif: satu untuk identitas khas Kota Payakumbuh, dan satu lagi khusus untuk randang,” kata Razilu.




















