“Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dua orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial J (43), seorang warga Kota Bukittinggi, dan D (50), warga Lasi, Kabupaten Agam,” jelas dia.
Komandan Unit Intel Kodim 0306/50 Kota, Pelda Subekti, menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam celana salah satu pelaku.
“Pada saat penggeledahan, kelima paket narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam celana dalam pelaku berinisial J. Saat kami tanya, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Panam, Kota Pekanbaru,” ungkap Pelda Subekti.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0306/50 Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akanberkoordinasi dengan pihak kepolisian yang akan melimpahkan kasus ini,” jelasnya.
Kepada wartawan pelaku J, mengakui membawa narkoba jenis sabu itu dari Panam Pekanbaru, Riau. Dirinya, menyebut hendak mengedarkan narkoba jenis sabu itu di daerah Bukittinggi khususnya dan Sumbar Umumnya. “Dibeli dari Panam untuk diedarkan di Bukittinggi,” akunya. (uus)




















