“Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan ini adalah mekanisme untuk memastikan setiap aktivitas pemerintahan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi DPRD sendiri, ini merupakan amanah mulia dari masyarakat yang harus dijalankan secara optimal,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk mempelajarinya secara seksama. “Kami akan instruksikan kepada seluruh OPD untuk menelaah rekomendasi ini secara sungguh-sungguh, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur mengatakan, bahwa penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab. “Rekomendasi yang kami sampaikan bukan sekadar catatan, tetapi merupakan hasil evaluasi mendalam atas kinerja pemerintah kota selama tahun anggaran 2024. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Hurisna.
Ia berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan agar pemerintah berjalan pada jalur yang benar, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (uus)