“Bagi pemerintah daÂerah, fungsi pengawasan ini adalah mekanisme untuk memastikan setiap aktivitas pemerintahan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi DPRD sendiri, ini meÂrupakan amanah muÂlia dari masyarakat yang harus dijalankan secara optimal,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan seÂgera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daÂerah (OPD) di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk mempelajarinya secara seksama. “Kami akan instruksikan kepada seluruh OPD untuk menelaah rekomendasi ini secara sungguh-sungguh, sebaÂgai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur mengatakan, bahwa penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab. “Rekomendasi yang kami samÂÂÂpaikan bukan sekadar caÂtaÂtan, tetapi merupakan haÂsil evaluasi mendalam atas kinerja pemerintah kota selama tahun anggaran 2024. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan setiap program benar-benar meÂnyentuh kebutuhan maÂsyaÂrakat,” kata Hurisna.
Ia berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik, demi kemajuan daerah dan kesejahÂteÂÂraan masyarakat. “FuÂngÂÂÂsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan agar pemerintah berjalan pada jalur yang benar, transparan, dan akuntabel,” pungÂkasnya. (uus)




















