[ADINSERTER AMP]

Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas, Warga Diminta Jangan Takut dan Ragu Melapor

ARAHAN—Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo saat memberikan arahan aat apel gabungan.

PAHLAWAN, METRO–Dalam beberapa pemberitaan di berbagai media, aksi premanisme berkedok ormas menjadi polemik yang ber­kembang di tengah-tengah masyarakat saat ini. Bahkan aksi ini disinyalir telah berpotensi menghambat perkembangan investasi di beberapa daerah dalam negara Republik Indonesia. Menyikapi hal ini, Polri sebagai garda terdepan pemelihara harkamtibmas menyatakan kesiapanya akan menindak tegas segala macam bentuk aksi premanisme berkedok ormas yang me­re­sahkan masyarakat.

Termasuk pada wilayah hukum Polres Payakumbuh, Kapolres AKBP Ricky Ricardo, menegaskan tidak akan mentolerir segala macam bentuk aksi premanisme jika ada terjadi di wilayah hukumnya.

“Yang jelas hal ini tidak dibenarkan ada dan ber­kem­bang di wilayah hukum Polres Payakumbuh, segala macam bentuk aksi premanisme mulai dari pemerasan, pungli hingga aksi yang dapat mengancam investasi dan stabilitas keamanan akan kita pangkas keberadaanya, “ ujar Kapolres, Minggu (15/3).

Lanjut Kapolres lagi, menyikapi aksi premanisme ini tidak serta merta hanya di lakukan dengan tindakan penegakan hukum saja, pihaknya akan mela­kukan tindakan preventif dan preemtif dengan mela­kukan pendataan dan pe­me­taan keberadaan organisasi ma­sya­­ra­kat yang ada di wi­la­yah hukumnya untuk kemudian lakukan pendekatan dan sosialisasi untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan awal.

“Saya yakin dan percaya, organisasi ma­sya­rakat yang ada di Kota Paya­kumbuh tidak akan me­lakukan tindakan seperti ini, namun jika ada yang nyeleneh kita tidak akan kompromi dan akan mela­kukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang ada, “ imbuh Kapolres lagi.

Kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh juga meminta untuk tidak ragu melaporkan kepada jajaranya jika menemukan atau bahkan menjadi korban dalam aksi premanisme ini. Pelaporan tindak pidana bisa dilakukan dimana saja pada kantor kepolisian baik Pol­sek maupun Polres secara langsung atau pada call centre Polres Payakumbuh *110* yang mana apapun jenis laporan dan pengaduan dari masyarakat akan segera di tindak lanjuti.

“Layanan Hotline *110* da­pat digunakan masy­a­ra­kat untuk melaporkan ber­ba­­gai situasi darurat yang mem­­butuhkan kehadiran per­sonil Polri, call centre ini ti­dak memiliki batas waktu pelayanan, dalam artian selama rentang waktu 1×24 jam se­­tiap laporan dan pengaduan akan di respon oleh operator yang di telah di tugaskan, “ pungkas Kapolres. (uus)

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version