“Saya yakin dan percaya, organisasi masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh tidak akan melakukan tindakan seperti ini, namun jika ada yang nyeleneh kita tidak akan kompromi dan akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang ada, “ imbuh Kapolres lagi.
Kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh juga meminta untuk tidak ragu melaporkan kepada jajaranya jika menemukan atau bahkan menjadi korban dalam aksi premanisme ini. Pelaporan tindak pidana bisa dilakukan dimana saja pada kantor kepolisian baik Polsek maupun Polres secara langsung atau pada call centre Polres Payakumbuh *110* yang mana apapun jenis laporan dan pengaduan dari masyarakat akan segera di tindak lanjuti.
“Layanan Hotline *110* dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat yang membutuhkan kehadiran personil Polri, call centre ini tidak memiliki batas waktu pelayanan, dalam artian selama rentang waktu 1×24 jam setiap laporan dan pengaduan akan di respon oleh operator yang di telah di tugaskan, “ pungkas Kapolres. (uus)
Komentar