Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran norma adat yang dilakukan Walinagari mencuat dan beredar di media grub WA, sehingga membuat masyarakat Bukik Sikumpa, marah dan menyegel kantor walinagari Bukik Sikumpa. Setelah dilakukan mediasi oleh camat dan Polsek Luhak yang menghadirkan Dinas DPMDN, akhirnya masyarakat setuju membuka segel yang sudah dipasang, dengan catatan sang Walinagari tidak boleh masuk kantor.
“Memang kita memfasilitasi masyarakat dan menghadirkan Dinas DPMDN Lima puluh Kota, Camat, KAN, Bamus, serta tokoh-tokoh masyarakat bertempat di Polsek Luhak ini. Setelah disampaikan, akhirnya masyarakat sepakat untuk membuka kembali segel yang dipasang di kantor Walinagari Bukik Sikumpa,” ungkap Kapolsek Luhak, Iptu Isra Riadi, Rabu (11/12) ketika itu.
Meski setuju membuka kembali segel yang terpasang di Kantor Walinagari, tetapi masyarakat tetap menolak Walinagari untuk masuk kantor sampai persoalan dugaan pelanggaran norma adat yang dilakukan selesai baik secara hukum maupun hasil penyelesaian yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Nagari (DPMDN) Lima Puluh Kota. (uus)




















