LIMAPULUH KOTA, METRO–Buntut dugaan pelanggaran norma adat yang dilakukan Wali Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, membuat sang wali nagari harus diberhentikan sementara oleh Bupati Lima Puluh Kota, sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Lima Puluh Kota, tuntas.
Untuk saat ini pucuk pimpinan di kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa, dipegang oleh pelaksana tugas (Plt) langsung Sekretaris Nagari, Edi Putra. Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Zulfahkri Utama Putra dan keputusan bupati tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) Wali Nagari Bukik Sikumpa, sudah diserahkan Camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Marmora Samry di Kantor Camat setempat, terhitung mulai 18 Februari 2025.
“Memang benar sudah ada surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota tentang pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa sampai hasil pemeriksaan khusus oleh aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lima Puluh Kota, selesai. Dan Bupati menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Walinagari Bukik Sikumpa saudara Edi Putra yang merupakan Sekretaris Nagari, dan surat keputusan itu sudah saya serahkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Camat Lareh Sago Halaban, Wahyu Marmora Samry akhir pekan kemarin kepada awak media.
Dia menyebut, surat keputusan Bupati Lima puluh Kota yang berlaku sejak 18 Februari 2025 itu, memberikan wewenang kepada Plt Walinagari untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Walinagari. “Jadi Plt itu bertugas sebagaimana tugas walinagari, maka dengan pemberhentian sementara Walinahari, tidak akan mengganggu terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dan sampai kapan Plt Walinagari, sampai pemeriksaan yang dilakukan APIP Lima Puluh Kota selesai,” ucapnya.
Komentar