“Nah apa yang sudah pernah kita sampaikan, bahwa salah satunya pendidikan politik itu tidak akan selesai oleh salah satu pihak seperti parpol, makanya perlu eksistensi KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara yang bersifat permanen tetap, itu menjadikan sebuah keadaan stabilitas politik dan demokrasi yang berjalan sebagaimana tugas dan wewenang KPU sebagai undang undang,” ungkapnya.
Salah satu contoh disampaikan Wizri adalah bahwasanya seluruh parpol peserta pemilu dan pemilihan itu yang akan mengusung calon perlu mempunyai basis yang kuat secara cultural. Nah untuk itu perlu dorongan dari semua penyelengara Pemilu dan Pemilihan termasuk KPU dan Bawaslu.
“Nah itu kita mendorong, bahawasanya semua pihak baik itu, melalui media, parpol kemudian tokoh politik, toko masyarakat, ingin kita rasakan dorongan dari mereka bahwa eksitensi KPU itu perlu. Apakah keberadaan KPU itu penting atau tidak, tentuk masyarakat yang lebih tau, tapi dari sisi kita, dari KPU, kita perlu mempertahankan eksistensi ini karena tugas KPU itu berat,” ucapnya. (uus)




















