LIMAPULUH KOTA, METRO–Masyarakat Jorong Koto Baru, Nagari Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, sepakat untuk membuka plang portal atau tutup jalan yang dilalui masyarakat dan pondok pesantren Mahad MulÂlazama Al Huffaz, Senin (17/2) sore. Dibukanya plang portal atau tutup jalan usai musyawarah mufakat atau mediasi anÂtara pihak pondok pesantren dengan masyarakat Jorong Koto Baru, Nagari Sariak Laweh, yang dimediasi oleh Polres Payakumbuh, di Kantor Camat Akabiluru.
Tampak hadir dalam mediasi antara ponpes dan masyarakat Jorong Koto Baru, Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, Wakapolres AKBP Russirwan, Kabag Ops Kompol Julianson, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, Kasat Intel AKP Akno Pilindo, Kapolsek Akabiluru Iptu Marjohan, Danramil Akabiluru Kapten Inf Perdani, Camat Akabiluru Yalbaku Jevino, ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA), Ketua Yayasan Mahad Mullazama Al Huffaz, Edi Kusmana, KAN, tokoh maÂsyarakat dan lainnya.
Wali Nagari Sariak Laweh, Alex Achmadi meÂÂnyebut, terdapat 12 poin hasil kesepakatan antara pihak pertama (Ponpes) yang ditandatangani Ketua Yayasan Mahad Mullazama Al Huffaz, Edi Kusmana dan pihak Kedua masyarakat, yang ditandatangani Alex Achmadi.
Selain pihak kedua membuka portal atau tuÂtup jalan untuk dilalui maÂsyarakat dan pondok pesantren, antara pihak pertama dan kedua saling memaafkan apabila ada kekeliruan selama ini serta masing-masing pihak tidak akan mengulangi hal yang sama. Dan pihak pertama disampaikan Wali Nagari, mencabut laporan polisi atau laporan peÂngaduan yang dibuat di polres Payakumbuh beberapa hari lalu tentang penutupan jalan atau akses masuk menuju pondok pesantren. Kemudian pihak kedua tidak menolak keberadaan pondok pesantren Mahad Mullazama Al Huffazh di Sariak Laweh.
Poin berikutnya, agar pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua terkait pemberitaan di meÂdia online secara video paling lama 3 (Tiga) hari dengan mengikut sertakan kuasa hukum. Apa bila ada masalah dan persoalan untuk masa yang akan datang agar pihak pertama melakukan musyawarah dengan pihak kedua (Bajanjang naik, batanggo turun).
Kemudian, pihak pertama segera membuat tim kecil untuk menindaklanjuti pembuatan irigasi air untuk persawahan masyaÂrakat. Pihak pertama akan menindaklanjuti dengan perbaikan atau kompensasi sawah masyarakat yang tertimbun akibat penÂdirian pondok pesantren. Pihak pertama akan menyampaikan kepada pihak kedua tentang jumlah santri dan guru serta tamu yang memondok di pondok pesantren.
















