LIMAPULUH KOTA, METRO –Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati, Nofrizal mendorong pihak-pihak yang terkait atau berperkara dengan anak, untuk memaksimalkan Restorative Justice (RJ) sebelum menempuh jalur Pengadilan. Sebab anak-anak binaan yang putusannya dibawah orang dewasa sangat membutuhkan pendidikan.
Restorative Justice (RJ) atau Penyelesaian perkara diluar Pengadilan diharapkan menjadi pilihan utama, sebab anak sebagai pelaku sangat membutuhkan pendidikan. Sebab jika mereka dipidana, pelaksanaan pendidikan di dalam LPKA tentu akan sangat jauh berbeda jika mereka menempuh pendidikan di luar LPKA.
“Karena anak binaan dalam putusan Pengadilan dibawah orang dewasa, kalau bisa kita berharap dilakukan RJ sebelum menempuh jalur Pengadilan (pelaksanaan putusan di Pengadilan),” ucap Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati didampingi Kasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin, Darisman serta Humas LPKA, Hendri, Senin (17/2).
Lebih jauh Nofrizal menyebutkan, ia mendorong penyelesaian perkara melalui RJ karena anak-anak sangat membutuhkan pendidikan. “Karena kita kasihan, sebab anak-anak sangat membutuhkan pendidikan,” tambahnya.
Komentar