Mengikut kepada SE Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, maka dilaksanakan pemusnahan BMN tersebut dikarenakan tidak dipakai lagi atau kadaluarsa secara administrasi. Perolehan Buku Nikah tersebut adalah tahun 2018, sementara Kartu Nikah perolehan tahun 2021.
Sementara Penghapusan BMN ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. (uus)
Laman 2 dari 2




















