LIMAPULUH KOTA, METRO —Diakhir masa jabatan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang tinggal menghitung hari, Bupati masih sempat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengajuan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Penyampaian Nota Bupati terhadap Ranperda KTR, Jumat (7/2).
“Ranperda ini merupakan amanat dari UU Kesehatan dimana pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok diwilayahnya dengan peraturan daerah,” ujar Bupati Lima Puluh Kota diwakili Asisten II Setdakab, Eki Heri Purnama.
Kondisinya persentase merokok di Kabupaten Lima Puluh Kota, menurut riset kesehatan dasar (Riskesdas 2018) sebesar 32,56%, dimana 28,63% merokok tiap hari dan 3,93% merokok kadang-kadang. Jumlah rokok yang dihisap tiap hari oleh masyarakat yang merokok sebanyak 17,37 batang per hari. Umur pertama merokok di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah umur 5 – 9 tahun, dimana pada interval umur ini terdapat 1,28% perokok dan umur 10 – 14 tahun sebesar 17,49%.
Komentar