PAYAKUMBUH, METRO —Sehari pasca putusan Dismissal MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum pilkada serentak nasional tahun 2024 Kota Payakumbuh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota Payakumbuh tahun 2024, Rabu (5/2) malam di Ballroom hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh.
Keputusan KPU Kota Payakumbuh nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih Kota Payakumbuh tahun 2024, menyatakan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Zulmaeta-Elzadaswarman, dengan perolehan suara 21.207 atau 34, 52 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh tahun 2024.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir, didampingi komisioner lainnya, Suci Wildanis, Khairudin Fambo, Orizko Zulkifli dan Ikhwanul Huda, dihadiri langsung calon walikota dan wakil walikota terpilih Zulmaeta-Elzadaswarman (Zuzema), Sekdako Rida Ananda, Anggota DPRD Kota Payakumbuh Fitrayanto, Forkopimda, Bawaslu, OPD, Parpol dan undangan lainnya.
Usai menandatangani surat keputusan, KPU Kota Payakumbuh, menyerahkan salinan hasil keputusan kepada Pemerintah Daerah, DPRD Kota Payakumbuh dan Bawaslu. Tentu saja, setelah ditetapkan, Paslon Zuzema, akan segera dilantik presiden RI Prabowo Subianto, sesuai rencana pada 20 Februari 2025 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Fitrayanto, pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa DPRD Kota Payakumbuh, menghormati seluruh proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik, termasuk tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komentar