Untuk sementara pemerintah akan menampung permasalahan maÂsyaÂrakat terkait jual beli taÂnah Ulayat kepada urang asing atau perantau. Terkait tanah di Minang Kabau ada Tanah Ulayat Pusako Tinggi, taÂnah Kaum Pasukan, Tanah Ulayat Nagari dan itu semua jelas kepemilikannya.
Selanjutnya pemerintah daerah akan turun meninjau dan berkoordinasi melalui dinas terkait (PU), BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, mana itu hutan lindung dan tanah Ulayat kaum, suku, nagari dan rajo, ucap Safaruddin.
Jadi peran Niniak Mamak sangat penting yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah, baik dalam menjaga Ulayat Pusako tinggi, kaum, suku dan Nagari. Hadir pada pertemuan Niniak mamak dan pemerintah daerah, Sekdakab Lima Puluh Kota Herman AzÂmar, Asiten I Eki Hari Purnama, Asisten III A Zuhdi Perama Putra, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMDN, BPN, Camat Harau. (uus)




















