Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif

SAMBUTAN—Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi.

PAYAKUMBUH, METRO –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik, Sosialisasi yang digelar baru-baru ini di aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara itu diikuti Camat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Ko­ta serta perangkat Nagari dan Kelurahan.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito. Di hadapan peserta Sosialisasi ia mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Paspor Biasa Elektronik mulai 1 Maret 2025 sesuai atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penerbitan Pas­por Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wila­yah Indonesia.

“Hari ini Kantor Imigrasi Agam melaksanakan Sosia­lisasi terkait dengan pe­­nyesuaian tarif dan Pe­ne­rapan Paspor Biasa Elektro­nik. Jadi PERPRES Nomor 45 ta­­hun 2024 yang terbit 17 Ok­­tober 2024 nanti akan Run­­ning (berjalan) tang­gal 17 Desember 2024,­” ucap Ke­pala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito.

Lebih jauh ia menjelaskan, lebih kurang 10 hari lagi akan memberlakukan Penyesuaian Tarif baru tersebut. Sosialisasi tersebut menurut Budi sangat penting dilakukan baik keluar (masyarakat) maupun di internal Imigrasi, agar masyarakat mengetahui informasi terkini terkait keimigrasian. “Tentu informasi ini sangat penting kita berikan kepada ma­sya­rakat maupun internal agar mengetahui informasi update atau terkini terkait keimigrasian,” tambahnya.

Ia juga berharap peserta Sosialisasi yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk ikut memberikan informasi ini ke­pada masyarakat. “Ka­mi juga meminta bantuan kepada yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota yang hadir dalam sosialisasi ini untuk memberikan informasi ini kepada masyarakat. Sosialisasi kami ini hanya terfokus penyesuaian tarif pada Paspor,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, selain memberikan layanan kepada masyarakat di Kantornya di Jalan Raya Payakumbuh-Bukitinggi Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, juga memberikan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lantai 1 Kantor Balaikota Payakumbuh.

Penyesuaian Tarif sesuai PERPRES Nomor 45 tahun 2024 terkait Tarif Visa, Paspor, ijin tinggal dan lainnya. Dengan Tarif Baru PNBP Paspor :Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 ta­hun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permoho­nan, Tarif baru ini mulai ber­laku pada 17 Desember 2024. (uus)

Exit mobile version