PAYAKUMBUH, METRO –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik, Sosialisasi yang digelar baru-baru ini di aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara itu diikuti Camat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota serta perangkat Nagari dan Kelurahan.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito. Di hadapan peserta Sosialisasi ia mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Paspor Biasa Elektronik mulai 1 Maret 2025 sesuai atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini Kantor Imigrasi Agam melaksanakan Sosialisasi terkait dengan penyesuaian tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik. Jadi PERPRES Nomor 45 tahun 2024 yang terbit 17 Oktober 2024 nanti akan Running (berjalan) tanggal 17 Desember 2024,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito.
Lebih jauh ia menjelaskan, lebih kurang 10 hari lagi akan memberlakukan Penyesuaian Tarif baru tersebut. Sosialisasi tersebut menurut Budi sangat penting dilakukan baik keluar (masyarakat) maupun di internal Imigrasi, agar masyarakat mengetahui informasi terkini terkait keimigrasian. “Tentu informasi ini sangat penting kita berikan kepada masyarakat maupun internal agar mengetahui informasi update atau terkini terkait keimigrasian,” tambahnya.
Komentar