Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir mengungkapkan bahwa pada ajang penghargaan apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2024, Nagari Simalanggang merupakan satu-satunya Nagari yang mewakili Sumatera Barat, kemudian ditetapkan kedalam 10 desa/Nagari terbaik se Indonesia pada saat tahapan Visitasi Oleh Komisi Informasi Pusat. “Alhamdulillah, kita sangat bersyukur Nagari Simalanggang akhirnya berhasil menjadi juara 2 (Dua) tingkat nasional,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 menegaskan pentingnya infrastruktur digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama good governance. “Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan tanpa alasan. Itu bukan hanya pelengkap, tapi karena ada urgensinya, masyarakat harus mendapatkan informasi,” ungkap AHY. (uus)




















