PAYAKUMBUH, METRO–Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya dirasakan oleh Asi Yanah (40), seorang warga Payakumbuh yang mendapatkan jaminan biaya pengobatan untuk saraf terjepit yang dialaminya.
Wanita yang akrab disapa Yanah ini merupakan peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yanah bercerita, pertama kali merasakan keluhannya berupa nyeri disertai dengan kesemutan yang tidak kunjung hilang pada bagian pinggul sejak tahun 2021 akibat jatuh di depan rumah, Sabtu (30/11). “Pada tahun 2021 lalu, saya pernah terpleset dan jatuh di depan rumah karena kondisi lantai yang licin sehingga menghantam pinggul saya serta membuat saya pingsan. Namun, saat itu saya hanya mengobatinya secara tradisional saja dan tidak memeriksakan diri ke Rumah Sakit” cerita Yanah.
Yanah mengungkapkan, jika ia sudah sering merasakan gejala nyeri hilang timbul pada bagian pinggul dan kakinya saat beraktivitas. Namun, karena rasa nyerinya semakin hebat setiap waktu, Yanah memutuskan ke IGD RSI Ibnu Sina Payakumbuh untuk mendapatkan perawatan. “Sejak kejadian jatuh di tahun 2021 lalu, saya sering merasakan nyeri pada bagian pinggul yang menjalar hingga ke kaki. Awalnya saya kira cuma pegal biasa, tapi lama-kelamaan rasa sakitnya semakin parah dan membuat saya kesulitan bergerak, bahkan untuk berdiri atau berjalan”, ujar Yanah.
Setelah memeriksakan diri ke dokter, Yanah didiagnosis mengalami saraf terjepit. Setelah diberikan beberapa pertanyaan oleh dokter, Yanah disarankan agar dirawat inap dan mendapatkan pemeriksaan lanjutan seperti rontgen.
“Sesampainya di Rumah Sakit, dokter menyarakan saya untuk dirawat inap dan dirontgen. Hasil rontgen menunjukkan terdapat retakan pada bagian pinggul saya akibat jatuh dulu,” ucap Yanah.




















