PAYAKUMBUH, METRO–Kejaksaan Negeri Payakumbuh Musnahkan berbagai jenis Barang Bukti (BB) dari puluhan perkara di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Pemusnahan BB berupa sabu 50,65 Gram (21 perkara), ganja 22,884.56 gram (14 perkara), handphone 7 unit, ratusan obat-obatan dan lainnya (6 perkara) dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (21/11).
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, BNNK Payakumbuh, Kepala Loka POM, Kasi Pidsus, Kasubag BIN Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kasi Pidum Kasi BB, Kasi Datun dan Kasi Pidsus sejumlah kepala OPD dan lainnya. Barang Bukti yang dimusnahkan itu masih didominasi oleh perkara narkotika.
Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto saat memberikan sambutan mengatankan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap Barang Bukti yang telah memiliki/memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). “Terima kasih kepada Bapak/ibu atas kerjasama dan koordinasi selama ini. Hari ini kita musnahkan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya Narkoba, obat-obatan dan handphone,” ucap Slamet Haryanto.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Adiswarna Chainur Putra Saat memberikan sambutan menyebut bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan juga berasal dari PN Payakumbuh dan PN Tanjung Pati. Dari data tahun 2023 lalu, dari 200 perkara yang ditangani
“Barang Bukti yang dimusnahkan ini selain berasal dari Payakumbuh juga dari Kabupaten Limapuluh Kota. Dari data tahun 2023, 80 persen kasus yang ada merupakan kasus Narkotika,” ucapnya.
Pemusnahan Barang Bukti Sabu dilakukan dengan cara dicampur dengan air, sabun deterjen dan diblender untuk selanjutnya dibuang ke saluran irigasi atau pembuangan. Sementara Barang Bukti Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
“Untuk Barang Bukti Sabu kita blender dicampur diterjen dan dibuang. Sementara Narkoba jenis ganja dan obat-obatan kita musnahkan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang disediakan,” tutup Kajari diamini Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB, Andre Pratama Aldrin. (uus)