Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan Kejari Payakumbuh, Dua Ahli Hukum Dihadirkan

PRA PERADILAN— Sidang Pra Peradilan dilakukan Kejaksaaan Negeri Payakumbuh di PN Tanjung Pati.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim kuasa hukum pe­mohon pra peradilan Kejari Payakumbuh, terkait kasus dugaan korupsi pe­ngadaan seragam seko­lah tingkat SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota menghadirkan dua orang ahli hukum, Rabu (2/10).  Ahli hukum yang diajukan Kuasa hukum pemohon M.Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi, Prof. Ismansyah, yang merupakan dosen Fakultas Hukum dan pascasarjana Universitas Andalas (Unand) Padang. Dan Dr. Suharizal yang juga Dosen di Universitas Taman Siswa.

Sidang Pra Peradilan yang berlangsung di PN Tanjung Pati, dengan agen­da menerima bukti surat dan saksi maupun ahli yang dihadirkan pe­mohon dipimpin Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH serta dihadiri belasan pengunjung sidang.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH mempersilahkan Pemohon untuk menghadirkan kedua ahli yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Saat ditanya hakim, Prof. Ismansyah yang men­jadi saksi ahli mengatakan bahwa kehadirannya terkait Pra Peradilan atas dugaan kasus Korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Saya ahli hukum acara Pidana. hadir terkait Pra Peradilan Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi. Saya me­ngetahui informasi tersebut dari pemohon,” ucapnya menjawab pertanyaan Hakim.

Sementara, M. Nur Idris, SH.MH, Kuasa Hukum MR dan YP yang merupakan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, usai si­dang mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua ahli, Ahli Dr. Suharizal dari Universitas Taman Siswa dan Prof. Ismansyah dari Universitas Andalas Padang.

“Ahli yang kami datangkan ini adalah ahli Pidana untuk memperkuat permohonan kami tentang Pra Peradilan, terutama soal sah atau tidaknya Penetapan tersangka bagi klien kami,” ujarnya.

Lebih jauh Idris mengatakan bahwa, ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan.

“Ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagai­mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan tentang penetapan tersangka, karena menurut kami penetapan tersangka harusnya su­dah mempunyai bukti yang cukup, tapi belum tentu mempunyai dua alat bukti,” jelasnya.

Ia berharap nantinya ahli dapat menerangkan bagaimana orang bisa di­tetapkan jadi tersangka. Dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sidang tersebut di­hadiri langsung Kasi Pidsus, Abu Abdurahman di­dam­pingi sejumlah Jaksa. (uus)

Exit mobile version